Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember berjanji menidaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga pendamping desa. Kabid Pengembangan Perekonomian Masyarakat, Pak Mukaer Jauhari, menerangkan tugas BAPEMAS Jember hanya menerima dan meneruskan berkas pendaftaran ke BAPEMAS Provinsi. Sedang proses seleksi berkas dilakukan oleh koordinator PNPM. Pak Mukaer juga menjelaskan, yang berwenang menentukan siapa yang lolos seleksi adalah BAPEMAS Pusat.
Syukurlah kalau kantor BAPEMAS Jember menindaklanjutinya. Sebab, peran pendamping desa bisa dibilang sangat strategis, karena keberhasilan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) juga ditentukan oleh tenaga pendamping. Betapa tidak sekecil apapun skalanya PNPM memerlukan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi. Belum lagi ketika proyek rampung masyarakat penerima PNPM mesti menyusun laporan. Begitu pula dalam perencanaan, masyarakat memerlukan pendampingan taruh misalnya dalam hal menyusun skala prioritas.
Pendek kata, peran pendamping desa cukup penting. Karena itu, rekrutnya mesti selektif. Mereka, maksudnya, para pendamping desa adalah orang-orang yang bukan hanya memiliki keahlian teknis administratif, lebih dari itu sekaligus juga motivator, karena yang namanya pemberdayaan yang diberdayakan bukan hanya kemampuan ekonominya, tapi juga keinginan dan kemauan untuk maju dan berkembang.
Jadi, kalau rekrut pendamping desa menyimpang, diwarnai kongkalikong, pat gulipat atau yang sejenis dengan itu, bukan tidak mungkin proses berikutnya juga bakal diwarnai kongkalikong dan pat gulipat. (Aga)

