Penjabelan Kendaraan di Jalan oleh Debt Collector Masuk Tindak Kriminal

ILUSTRASI - LEASING

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Masyarakat diminta melawan jika menjadi sasaran penjabelan kendaraan oleh debt collector dari perusahaan jasa keuangan dan pembiayaan atau leasing. Salah satu perwira menengah Polres Jember Komisaris Polisi Imam Sunarno menyebutkan, tindakan debt collector tersebut masuk kategori kriminal.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember, Imam menyebutkan maraknya aksi penjabelan kendaraan bermotor oleh debt collector menjadi atensi khusus polri, karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, pengambilan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet hanya bisa dilakukan dengan catatan memenuhi syarat sesuai keputusan pengadilan. Bahkan, sebelum melakukan eksekusi sita barang juga harus melaporkan dahulu kepada kepolisian setempat. Dengan demikian, bisa disimpulkan lanjut Imam, penjabelan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan tanpa memenuhi syarat sesuai keputusan hukum dari pengadilan merupakan tindakan kriminal dan harus dilawan.

Kepada sejumlah wartawan Imam mengaku pernah menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban penjabelan kendaraan oleh debt collector. Ternyata perusahaan pembiayaan tempat korban mengajukan kredit berdalih tidak tahu menahu. Setelah dilakukan penyelidikan, debt collector sengaja melakukan penjabelan atas inisiatif sendiri, kemudian kendaraan digadaikan atau dijual kepada pihak lain.

Sementara menurut penjelasan beberapa perwakilan perusahaan jasa pembiayaan yang hadir di Komisi B DPRD Jember menyebutkan, tidak semua debt collector yang beroperasi di jalan-jalan resmi petugas dari perusahaan. Penarikan paksa kendaraan menurutnya, hanya akan dilakukan jika nasabah menunggak kredit lebih dari 6 bulan. (Fath)

Comments are closed.