Jember Hari Ini – Tahun 2016 mendatang, masing-masing desa di seluruh Kabupaten Jember akan mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp 1,5 miliar. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Jember, Supaad, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Supaad, total anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2016 mendatang mencapai Rp 342 miliar. Dana tersebut merupakan gabungan yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Jember. Dengan lahirnya Undang-Undang Desa, lanjut Supaad, Pemerintah Desa memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana tersebut.
Supaad berharap masyarakat ikut berperan aktif untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Sehingga dana tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat desa. Supaad juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan juklak dan juknis, agar tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Win)

