Jember Hari Ini – Seluruh perusahaan wajib memberikan kuota khusus bagi penyandang disabilitas sebesar 30 persen. Demikian salah satu poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Disabilitas yang sudah masuk di meja Badan Legislasi DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mengatakan, draft RUU Disabilitas sudah rampung dibahas di internal pokja Komisi VIII. Saat ini RUU Disabilitas sudah masuk ke Badan Legislasi untuk dilakukan pembahasan di tahun 2016 mendatang. Ditargetkan RUU Disabilitas rampung pertengahan tahun 2016 mendatang. Politisi Golkar ini menambahkan, jika perusahaan tidak mematuhi undang-undang tersebut, maka akan disiapkan sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pencabutan izin usaha.
Purnamasidi berharap, seluruh daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang disabilitas, segera melakukan penyusunan agar bisa segera disinergikan dengan Undang-Undang Disabilitas yang sedang digodok Badan Legislasi DPR RI. (Win)

