Pelaku Pembunuhan Perangkat Desa Patemon Tanggul Divonis 10 Tahun Penjara

ILUSTRASI - KETOK PALU

Ilustrasi

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuh perangkat Desa Patemon Kecamatan Tanggul, Muhammad Muksin. Terdakwa Komari, warga Desa Sumber Kijing Sumberbaru dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Kaur Keamanan Desa Patemon, Muhammad Muksin. Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, menjelaskan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa Muhammad Muksin bersama tersangka lain yang saat ini masih buron.

Kuasa hukum Muhammad Komari, Eko Imam Wahyudi, menyatakan kliennya sudah menerima putusan majelis hakim. Kliennya menyesali perbuatannya, meski kliennya bukan sebagai pelaku utama.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Agung Hendrawan, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Agung masih akan berkonsultasi dengan pimpinannya, karena masih punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap. (Fit)

Comments are closed.