Polisi Mencium Keterlibatan Tersangka Baru Pemalsuan Dokumen Kependudukan

AKP AGUS SUPRIYANTO

AKP Agus I Supriyanto

Jember Hari Ini – Setelah menangkap warga Desa Ajung Kecamatan Ajung berinisial SS terkait kasus pemalsuan KTP dan dokumen kependudukan, polisi mencium indikasi keterlibatan tersangka lain. Tersangka SS ditangkap di rumahnya Jumat (14/1/2016) pekan lalu. Dari tangan tersangka SS, polisi menyita barang bukti berupa 13 KTP, 22 blangko KTP kosong, 6 akta kelahiran, 7 blangko akta kelahiran kosong, serta 1 bendel blangko KSK.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, terungkapnya kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan tersebut menyusul laporan warga yang menjadi korban. Tersangka mengaku mendapatkan dokumen kependudukan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Tersangka saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan Pasal 264  KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Fit)

Comments are closed.