Jember Hari Ini – Meski banyak warga yang mengeluhkan garis kejut di sejumlah ruas jalan, namun data di Dinas Perhubungan masih ada 50 usulan pembuatan garis kejut yang baru.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Isman Sutomo, usulan pembuatan garis kejut sebagian besar disampaikan oleh lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan tempat ibadah. Namun Dinas Perhubungan tetap mempertimbangkan keluhan masyarakat dengan mengurangi ketebalan garis kejut.
Untuk pembuatan garis kejut, Dinas Perhubungan menggunakan dasar hukum keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994, tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Di dalam undang-undang tersebut dijabarkan standar maksimum pembuatan garis kejut adalah 4 cm. Sementara garis kejut di sejumlah ruas jalan di jember hanya 1,6 cm.
Hal senada dipaparkan Kepala Bagian Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Gatot Triono. Menurut Gatot, mulai Rabu (20/1/2016) malam, petugas Dinas Perhubungan mulai melandaikan garis kejut. Garis kejut di Jalan Gajah Mada dan Jalan Cokroaminoto dikurangi ketebalannya, yang awalnya 1,6 cm sekarang tinggal 6 mm. Bahan yang digunakan untuk pembuatan garis kejut adalah thermoplastic, bersifat lentur sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Kedepan Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang fungsi garis kejut. (Fian)

