Jember Hari Ini – Komisi D DPRD Jember mempertanyakan kesiapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), karena tidak membawa data perusahaan dalam rapat dengar pendapat, Senin pagi
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Jember, Yudi Hartono, padahal data perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) digunakan untuk memetakan kondisi perusahaan di Jember. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, mana perusahaan yang mampu menggaji karyawan sesuai ketentuan UMK, mana perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran UMK.
Saat rapat dengar pendapat, Disnakertrans hanya bisa menjelaskan pengajuan keberatan penerapan UMK yang disampikan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan. Tanpa data perusahaan yang mengajukan keberatan penerapan UMK, Komisi D DPRD khawatir masyarakat yang justru menjadi korban. Komisi D DPRD Jember meminta Disnakertrans segera menyiapkan data perusahaan untuk memetakan penerapan UMK di Kabupaten Jember.
Sementara menurut Kepala Disnakertrans Jember, Ahmad Haryadi, Disnakertrans tengah melakukan pendataan perusahaan yang siap menjalankan ketentuan UMK. Sesuai ketentuan pemerintah besaran UMK Jember Rp 1.629.000 per bulan. Disnakertrans berjanji di awal Februari mendatang data tersebut sudah selesai dan akan dilaporkan kepada DPRD Jember.
Kedepan DPRD Jember mengusulkan agar Disnakertrans menyiapkan posko pengaduan masyarakat, terkait persoalan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta persoalan perburuhan yang lain. (Fian)

