Jember Hari Ini – Minggu ini Polres Jember masuk 2 besar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jawa Timur.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, dalam seminggu terakhir Polres Jember mengungkap 4 kasus peredaran narkoba di wilayah Jember. Bahkan, ada 2 bandar narkoba berhasil dibekuk tim Satnarkoba Polres Jember. Dalam penangkapan sebelumnya, Satnarkoba Polres Jember menangkap pemakai dan pengedar, namun dalam beberapa minggu terakhir Polres Jember berhasil membekuk adalah bandar narkoba.
Melalui operasi yang cukup panjang, polisi menangkap 2 orang yang diduga bandar berinisial MH, warga Jalan MT Haryono Kelurahan Wirolegi Sumbersari, dan LM, nenek 61 tahun warga Jalan Gajah Mada.
Kapolres berharap Pemkab bersama masyarakat melakukan upaya bersama untuk menanggulangi maraknya peredaran narkoba. Bahkan, upaya tersebut harus melibatkan Ketua RT dan RW.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang menjual, membeli, menyimpan, dan mengusai narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka terancam dipidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. (Fit)

