Pengedar Narkoba Diganjar 10 Tahun Penjara

EKO IMAM WAHYUDI

Eko Imam Wahyudi

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember mengganjar terdakwa pengedar narkoba, Mahwir Alias Awing (41), warga  Jalan S Parman Lingkunan Sadengan Sumbersari, dengan hukuman 10 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim terdakwa dinyatakan terbukti secara meyakinkan sebagai pengedar narkoba.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jember, Guntur, juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 5 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Guntur, menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor  35 Tahun 2009, tentang mengedarkan sabu-sabu secara melawan hukum.

Sementara Kuasa Hukum Mahwir, Eko Imam Wahyudi, menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, putusan tersebut terlalu tinggi, meski kliennya terbukti sebagai pengedar. Sebab, kliennya bukan bandar narkoba. Eko menambahkan, kliennya belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan Majelis Hakim karena ada waktu selama 7 hari pikir-pikir.

Mahwir ditangkap karena diduga sebagai pengadar narkoba. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap 2 orang tersangka lainnya. (Fit)

Comments are closed.