Pengusaha Toko Syafia Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

SIRAZ HUSEN SAAT DITANGKAP

Siraz Husen (kiri) saat ditangkap polisi.

Jember Hari Ini – Upaya pelarian pengusaha toko Syafia, Siraz Husen, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan, berakhir Minggu (14/2/2016) malam. Siraz terdakwa kasus dugaan penggelapan uang rekan kerjanya, pemilik pertokoan Syafia, Lilu, divonis hakim Mahkamah Agung 1 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus Supriyanto, Siraz masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah proses hukum kasus yang membelitnya inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun Kejaksaan Negeri Jember tidak bisa mengeksekusi tervonis karena tidak berada di rumah. Kejaksaan Negeri Jember kemudian meminta bantuan kepada Polres Jember untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan.

Polisi mulai melakukan pencarian mulai pekan lalu, kemudian ada informasi tervonis masih berada di Surabaya. Minggu sekitar jam 8 malam polisi mendapatkan informasi kalau tervonis berada di sebuah resto di Jalan Jawa. Kejaksaan langsung mengeksekusi dan memasukkan terpidana ke Lapas Klas IIA Jember. Sesuai vonis Mahkamah Agung, terdakwa Siraz Husen terbukti bersalah melakukan penggelapan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. (Fit)

Comments are closed.