Jember Hari Ini – Pengedar narkoba bernama Mahwir alias Awing, warga Jalan S Parman Lingkungan Sadengan Kelurahan Sumbersari, akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ahmad Guntur menvonis terdakwa Mahwir alias Awing 10 tahun penjara. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, dan melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut kuasa hukum Mahwir, Eko Imam Wahyudi, meski sebelumnya kliennya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim, namun setelah dipertimbangkan akhirnya kliennya menerima putusan tersebut.
Mahwir ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya polisi menyita barang bukti 10,4 gram sabu-sabu, sebuah tas coklat, satu bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu buah serokan, satu bendel plastik klip, satu set botol alat hisap, dua buah pipet, dan sebuah kompor. (Fit)

