Jember Hari Ini – Banyaknya kasus peredaran miras di kalangan remaja mendorong DPRD Jember menggagas perda minuman keras (miras).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Bukri, menegaskan, meski banyak remaja terutama pelajar mengkonsumsi miras, namun kepolisian tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang peredaran miras. Akhirnya DPRD Jember mencoba memfasilitasi pembahasan Perda miras. Perda ini akan mengatur tentang penertiban peredaran miras, batasan umur untuk mengkonsumsi miras, serta ketentuan tentang miras oplosan. Selama pembahasan Perda miras, DPRD Jember juga akan menghimpun masukan dari masyarakat tentang isi Perda miras. Proses pembahasan Perda juga akan melibatkan manajer hotel dan tempat hiburan malam, sehingga isi tentang perda miras benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Bukri berharap, dengan dibuatnya Perda minuman keras bisa mengurangi peredaran dan konsumsi minuman keras di masyarakat. (Hana)

