Pengadilan Negeri Jember Eksekusi Tanah dan Bangunan Pertokoan Syafia

EKSEKUSI TOKO SYAFIA

Joko Sutikno saat membaca amar putusan eksekusi toko Syafia.

Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah dan bangunan pertokoan di Jalan Sultan Agung yang menjadi obyek sengketa antara Siraz Husen dan Lilu. Proses eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan ketat polisi dan TNI.

Juru sita Pengadilan Negeri Jember, Joko Sutikno, membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Jember dan putusan Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Lilu. Karena putusan kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, juru sita pengadilan meminta pengosongan lahan sengketa. Selanjutnya tanah dan bangunan akan diserahkan kepada pemohon eksekusi.

Sementara kuasa hukum Siraz Husen, Roni BSP, mengaku akan menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun Roni menilai Pengadilan Negeri Jember melakukan eksekusi melebihi kapasitasnya. Sebab, dalam putusan Mahkamah Agung seharusnya obyek yang dieksekusi di Jalan Sultan Agung nomor 21 seluas 336 meter persegi dengan nomor SHGP 515. Namun ternyata aset lain di luar obyek sengketa juga ikut dieksekusi.

Sementara kuasa hukum pemohon eksekusi, Rudi Marjono, mempersilakan kuasa hukum termohon menyampaikan pendapat apapun. Meski Siraz Husen mengajukan perlawanan hukum, namun proses tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Prinsipnya, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jember sudah sesuai ketentuan.

Pantauan Prosalina FM di toko Syafia, usai pembacaan surat keputusan dari Pengadilan Negeri Jember, pihak pengadilan dibantu warga langsung mengeluarkan barang-barang dari dalam toko Syafia. (Fit)

Comments are closed.