Pengasuh Pesantren di Ledokombo Kembali Terseret Kasus Dugaan Asusila

BUDI HARTONO

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Setelah menjadi terpidana 5 tahun penjara terkait kasus pencabulan anak, pengasuh pondok pesantren di Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo, Abdur Rahman, kembali terseret kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan santrinya yang masih dibawah umur.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, Abdur Rahman kembali dilaporkan memperkosa dan mencabuli santri untuk kedua kalinya. Bahkan, Berita Acara Penyidikan kasus tersebut dinyatakan P-21 atau lengkap.

Penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jember. Budi berjanji dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Jember akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jember.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember mengganjar Abdur Rahman dengan hukuman 5 tahun penjara. Pengasuh pesantren ini terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, karena mencabuli anak dibawah umur. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan 3 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Adik Sri Sumarsih. (Fit)

Comments are closed.