Jember Hari Ini – Kasus pembalakan liar kembali terjadi di kawasan hutan Sabrang Ambulu. Rabu (24/2/2016) malam, Satreskrim Polres Jember menyita truk fuso yang sarat dengan muatan kayu jati di pertigaan jalan di wilayah Balung. Polisi juga mengamankan sopir truk berinisial ST (53), warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima laporan masyarakat. Berdasarkan informasi warga, polisi akhirnya melakukan penghadangan di sejumlah tempat. Polisi kemudian menghadang truk fuso yang sarat bermuatan kayu jati, namun tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Sopir hanya bisa menunjukkan surat jalan. Polisi akhirnya membawa sopir dan barang bukti ke Mapolres Jember. Dari keterangan sopir truk diperoleh informasi kayu tersebut milik HS, warga Desa Sabrang Ambulu.
HS kemudian dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara. (Fit)

