Polisi Amankan Truk Sarat Muatan Kayu Jati di Pertigaan Balung

KAYU YANG DIDUGA HASIL PEMBALAKAN LIAR

Kayu jati yang berhasil diamankan polisi.

Jember Hari Ini – Kasus pembalakan liar kembali terjadi di kawasan hutan Sabrang Ambulu. Rabu (24/2/2016) malam, Satreskrim  Polres Jember menyita truk fuso yang sarat dengan muatan kayu jati di pertigaan jalan di wilayah Balung. Polisi  juga mengamankan sopir truk berinisial ST (53), warga  Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Agus I Supriyanto, terungkapnya kasus tersebut setelah polisi menerima laporan masyarakat. Berdasarkan informasi warga, polisi akhirnya melakukan penghadangan di sejumlah tempat. Polisi kemudian menghadang truk fuso yang sarat bermuatan kayu jati, namun tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Sopir hanya bisa menunjukkan surat jalan. Polisi akhirnya membawa sopir dan barang bukti ke Mapolres Jember. Dari keterangan sopir truk diperoleh informasi kayu tersebut milik HS, warga Desa Sabrang Ambulu.

HS kemudian dijerat Pasal  83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang  pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,  dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara. (Fit)

Comments are closed.