Lintasan JHI – Komisi B DPRD Jember berencana memanggil Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Penanaman Modal dan Energi Sumberdaya Mineral, Disperindag (ESDM), Ahmad Sudiono, untuk menanyakan kebijakan kantong plastik berbayar.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Masduki, ketentuan tentang kantong plastik berbayar ini sudah memberlakukan oleh pasar modern berjaringan. Setiap konsumen pengguna kantong plastik dikenai biaya sebesar Rp 200. (Hana)

