Langgar Aturan Lalu Lintas, Mobil Dinas Pemkab Digembok

MOBIL PLAT MERAH YANG DIGEMBOK SATLANTAS

Mobil dinas yang digembok oleh petugas karena langgar rambu lalu lintas.

Jember Hari Ini – Mobil dinas dengan nomor polisi P 1249 RP digembok rodanya oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jember karena dinilai melanggar peraturan lalu lintas. Mobil dinas ini terjaring Operasi Simpatik Semeru, Senin pagi, saat parkir di sebelah barat Alun-Alun tepat di depan TK Baitul Amien. Padahal, di lokasi terebut terpasang rambu-rambu larangan parkir. Operasi Simpatik Semeru ini digelar secara rutin oleh Satlantas Polres Polres Jember bersama Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Jember, Isman Sutomo, menegaskan, ketentuan tentang tertib lalu lintas tidak pandang bulu. Baik warga sipil atau aparat pemerintah yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenai sanksi. Pengendara harusnya paham aturan lalu lintas saat berkendara atau parkir, sehingga tidak menggangu orang lain.

Hal senada dipaparkan Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief, yang turun bersama Dinas Perhubungan. Menurut Abdul Muqit Arief, sanksi yang dijatuhkan kepada mobil dinas plat merah tersebut menjadi peringatan bagi warga Jember. Pegawai pemerintah seharusnya menjadi teladan atau contoh masyarakat, namun justru melanggar peraturan lalu lintas.

Pemkab Jember mendukung proses penegakan hukum di Jember, sehingga tidak ada diskriminasi antara warga sipil atau pejabat pemerintahan. (Fian)

Comments are closed.