Jember Hari Ini – Sebanyak 99 pasangan suami dan istri kurang mampu dan belum memiliki akta nikah, Rabu siang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wuluhan.
Panitia sidang isbat nikah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Jember, Martoyo, mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya surat nikah. Mereka menganggap pernikahannya sudah sah menurut agama, namun belum tercatat dan diakui oleh Negara. Padahal menurutnya, jika pasangan suami istri tidak memiliki surat nikah akan menimbulkan sejumlah persoalan di kemudian hari. Diantaranya tidak bisa mengurus akta lahir anaknya dan menyelesaikan persoalan warisan keluarga dihadapan hukum.
Martoyo menghimbau masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya segera mengurus Kantor Pengadilan Agama. Program pengesahan atau isbat nikah gratis kali ini hanya untuk kalangan tidak mampu, bekerjasama dengan LKBI IAIN Jember, Kantor Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Kabupaten Jember. (Fath)

