Jember Hari Ini – Tim Reserse Narkoba Polres Jember membekuk 8 orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika dalam waktu 2 hari. Kedelapan tersangka tersebut berinsial AY, HS, AH dan FJ ditangkap di hotel bintang yang berada di Jalan Sentot Prawirodirjo Kaliwates. Sementara tim yang lain menangkap tersangka seorang notaris berinisial ASB di sebuah hotel di Jalan Nusantara.
Menurut Kepala Urusan Pembinaan Satreskoba Polres Jember, Ipda Sapuan, mereka tertangkap dalam razia narkoba yang digelar selama dua hari terakhir. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua butir pil ekstasi, 2 poket sabu seberat 0,62 gram, seperangkat alat hisap, dan sebuah pipet.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan penyidikan sehingga berhasil menangkap tersangka RD di jalan raya Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji. Polisi juga menangkap tersangka HN di jalan raya Sidorejo Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari. Kedelapan orang tersangka tersebut berasal dari 3 jaringan yang berbeda. (Fit)

