Dalam berkas putusan Mahkamah Agung itu disebutkan, Kusen Andalas terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum tetapi bukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Ketua Pengadilan Negeri Jember, Prio Utomo, menjelaskan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember yang membebaskan Kusen Andalas. Namun Mahkamah Agung juga membebaskan Kusen Andalas dari segala tuntutan serta memulihkan nama baiknya.
Prio Utomo mengaku sudah mendisposisi surat putusan Mahkamah Agung untuk segera disampaikan kepada Kusen Andlas dan Kejaksaaan Negeri Jember. Disposisi dilakukan sejak diterimanya surat putusan dari Mahkamah Agung, hari Kamis lalu, namun saat ini surat disposisi masih dalam proses di Bagian Pidana Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, mengaku sudah menerima kabar turunnya putusan Kusen Andalas. Namun secara resmi Kejaksaan Negeri Jember belum menerima salinan putusannya. (Fathul)
