Jember Hari Ini – Diduga mencabuli balita dan anak dibawah umur, MS (15) warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru, Rabu pagi dibekuk polisi. Polsek Sumberbaru kemudian melimpahkan penangan kasus pencabulan anak dibawa umur ini kepada Unit Pernyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Sabilul Alif, hingga Rabu siang polisi menerima laporan kasus pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur. Kasus pencabulan anak ini terungkap ketika salah seorang korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian meminta sang anak menjelaskan peristiwa yang menyebabkan kesakitan tersebut.
Korban kemudian menjelaskan perbuatan MS. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolsek Sumberbaru. Polsek Sumberbaru selanjutnya memintakan visum korban ke puskesmas terdekat. Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi langsung menangkap tersangka.
Hasil penyelidikan, jumlah korban bertambah menjadi 3 orang. Modusnya, tersangka awalnya mengiming-imingi korban dengan gambar yang menarik, kemudian terjadi pencabulan. Kapolres Sabilul Alif meminta orang tua waspada terhadap kasus pencabulan anak.
Menurut kakak MS, meski terjadi pencabulan, namun tidak sampai terjadi hubungan layaknya suami istri. Namun keluarganya pasrah jika adiknya harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski tersangka masih dibawah umur, MS terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur. (Fit)

