Jember Hari Ini – Sehari jelang penutupan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Pelayanan Pajak Pratama dipadati ratusan wajib pajak.
Menurut Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember, Ikwan Hidayat, karakter wajib pajak di Indonesia selalu menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan menjelang batas waktu penutupan. Padahal, KPP Pratama membuka pelaporan SPT mulai Januari hingga akhir Maret. Selain itu, KPP Pratama juga membuka layanan pelaporan SPT secara online (E-Filling).
Karena antrean wajib pajak, KPP Pratama Jember terpaksa menambah loket pembayaran menjadi 8 loket dan menambah jadwal pelayanan hingga pukul 7 malam. Penambahan jadwal pelayanan diberlakukan hingga Kamis (31/3/2016) besok.
Salah seorang wajib pajak yang mengantre melakukan pelaporan SPT tahunan, Luluk Herman, menyatakan, pelaporan SPT tahunan yang baru dilakukan mendekati batas akhir karena kesibukan kerja. Akibatnya, Luluk mengaku terus menunda pelaporan SPT tahunan hingga jelang batas akhir pelaporan.
Kedepan masyarakat yang ingin melaporkan SPT tahunan bisa menggunakan fasilitas E-Filling. Saat ini baru PNS, TNI dan Polri yang memanfaatkan fasilitas E-Filling. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu. (Hana)

