Pemkab Jember Siap Sosialisasikan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu

KABAG HUKUM PEMKAB - HARI MUJIANTO

Hari Mujianto

Jember Hari Ini – Proses klarifikasi Perda Pelayanan Satu Pintu (PTSP) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya rampung.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, proses klarifikasi perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu selesai bersama Perda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sayangnya, kata Hari Mujianto, hingga saat ini Bagian Hukum Pemkab Jember belum menerima instruksi dari Bupati Jember Faida untuk melakukan sosialisasi. Saat ini Bagian Hukum Pemkab Jember justru fokus menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) soal desa.

Hari memperkirakan, Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu baru bisa disosialisasikan awal Agustus mendatang. Penerapan Perda Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih membutuhkan persiapan terkait tempat pelayanan dan Sumber Daya Manusia yang memberikan pelayanan.

Seperti diketahui, pasal yang diharapkan memangkas birokrasi layanan kepada masyarakat ini sudah disahkan saat Jember dipimpin oleh Penjabat Bupati, Supaad. (Fian)

Comments are closed.