Audiotorial “Perda dan Perbub”

1. newsAnggota Komisi A DPRD Jember, Pak David Handoko, minta Bagian Hukum tidak menunda terlalu lama perbaikan Perda Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kata Pak David Perda itu sudah disahkan tahun lalu dan sudah melewati proses klarifikasi di provinsi. Karena itu, tidak ada alasan menunda-nunda perbaikan. Sebab, masyarakat luas menunggu Perda itu segera diimplementasikan.

Bagian Hukum Pemkab Jember bukan tanpa alasan. Perda PTSP bukan tidak hendak diperbaiki tetapi kabarnya ada Peraturan Bupati yang mendesak untuk segera dirampungkan, yakni Perbup Tentang Desa.

Begitulah, betapa pentingnya menyusun skala prioritas. Berdasarkan urutan prioritas garapan ditata sedemikian rupa sehingga tidak centang perenang. Andai Perda Tentang Desa digarap sejak awal, tentu Perbup-nya, setidaknya bisa diduga, sudah rampung. Sebab, kalau tidak keliru, Jember baru saja melengkapi diri dengan Perda Tentang Desa. Padahal Perda itu sudah harus rampung menyusul berlakunya secara efektif Undang-Undang Tentang Desa. Apalagi salah satu implementasi undang-undang itu adalah Alokasi Dana Desa (ADD).

Begitu pula dengan Perda PTSP, seharusnya sudah sejak lama dibahas dan digarap. Tetapi Jember ternyata serba terlambat. Dulu ketika sebagian besar Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah punya Perda RTRW, Jember baru menyusun. Prosesnya malah diwarnai kontroversi ketika di dalam rancangan Perda terebut ditemukan teks hasil salin tempel alias copy-paste milik daerah lain.

Maka apa-apa yang sudah terjadi mestinya menjadi dan dijadikan pelajaran berharga. Pelajaran tentang pentingnya bekerja sistematis. Tujuannya, agar tidak merepotkan banyak orang. Seperti sekarang, Perda PTSP banyak yang menunggu, tetapi Perbup Tentang Desa juga pasti banyak yang menunggu. Sebab, peraturan itu pasti menyangkut hal-hal teknis pencairan dan pengelolaan dana desa. Perbup Tentang Desa juga penting dan mendesak. Bukan karena menyangkut pengelolaan dana yang lumayan besar. Perbup itu ditunggu rakyat yang ada di desa sana agar ADD bisa segera eksekusi. Kalau ADD dieksekusi maka roda ekonomi di desa bergerak lebih cepat. (Aga)

 

 

 

 

Comments are closed.