Eksekusi Tanah di Desa Wonosari Kecamatan Puger Nyaris Ricuh

BANGUNAN YANG DIEKSEKUSI PENGADILAN NEGERI JEMBER

Tanah dan bangunan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Jember.

Jember Hari Ini – Eksekusi tanah di Desa Wonosari Kecamatan Puger, Kamis siang nyaris ricuh. Keluarga termohon eksekusi, Mulyono, menolak pelaksanaan eksekusi dan bersikukuh menempati rumah yang berdiri di atas tanah tersebut. Dengan pengawalan dan pengamanan ratusan personil gabungan, polri-Tni dan Satuan Polisi Pamong Praja, juru sita Pengadilan Negeri Jember tetap melakukan eksekusi. Eksekusi dilakukan dengan cara membongkar paksa pintu gerbang tanah seluas 227 meter persegi itu.

Juru sita Pengadilan Negeri Jember, Hariyanto, menyatakan, sebenarnya pihak pemohon eksekusi, Hariono, sudah memberikan keringanan kepada termohon agar mengosongkan rumah di atas tanah tersebut sebelum eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jember. Menurutnya, eksekusi dilakukan sesuai surat permohonan eksekusi tanggal 19 Januari lalu berdasarkan kutipan risalah lelang yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Indonesia, Direktorat Jendral Kekayaan Negara Jawa Timur akhir 2015 lalu. Pihak Pengadilan Negeri Jember juga sudah memberikan teguran kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan rumahnya, namun tidak diperhatikan oleh termohon.

Menanggapi pelaksanaan eksekusi itu, termohon eksekusi, Mulyono, menyatakan tetap bersikukuh tidak menerima putusan dan pelaksanaan eksekusi. Dia akan menempuh upaya hukum lanjutan untuk memperoleh keadilan secara hukum. (Fath)

Comments are closed.