Dishub akan Jatuhkan Sanksi pada Sopir Angkot yang Langgar Ketentuan Tarif

LIN JEMBER

Lin Jember

Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Pemkab Jember akan menjatuhkan sanksi kepada sopir angkot yang tetap memberlakukan tarif melebihi ketentuan. Demikian ditegaskan Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan, Siswanto.

Menurut Siswanto, sesuai Peraturan Bupati, Pemkab menetapkan ketentuan tarif angkutan berdasarkan rasio harga BBM. Setelah pemerintah menurunkan harga BBM, tarif angkutan dalam kota yang awalnya Rp 5 ribu turun menjadi Rp 4 ribu. Pekan depan, Dinas Perhubungan berencana menggelar operasi penertiban tarif dan pelayanan. Jika ada sopir angkot yang membandel, Dinas Perhubungan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.

Kebijakan Pemkab Jember menurunkan tarif angkot ini dikeluhkan sejumlah sopir angkot. Menurut sopir lin E jurusan Tawang alun-Pakusari, Ferry, pasca kebijakan Pemkab menurunkan tarif angkot penghasilannya turun. Setiap hari biasanya dia mengantongi uang Rp 100 ribu. Namun pasca pemberlakukan tarif yang baru, dia hanya mengantongi  uang Rp 25 ribu per hari. (Fian)

Comments are closed.