Berkas Kasus Pembunuhan Pasutri Warga Kencong Dinyatakan Lengkap

BUDI HARTONO

Budi Hartono

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menyatakan berkas kasus pembunuhan pasangan suami istri warga Desa Kraton Kecamatan Kencong, Imam Subiantoro dan Aljannati lengkap atau P-21. Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi asmara ini menyeret DMS, warga Dusun Ponjen Desa Kencong Kecamatan Kencong.

Pantauan Prosalina FM, tim penyidik Polres Jember menyerahkan tersangka DMS serta barang bukti berupa sebilah golok, HP, pakaian korban, sandal, hasil visum dokter dan hasil penelitian Labfor Polda Jatim.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Budi Hartono, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Jember. Budi berjanji segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 dan pasal 354 tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman mati atauĀ  hukuman seumur hidupĀ  serta hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Akhir Januari lalu, warga Kencong digemparkan dengan pembunuhan pasangan suami istri, Imam Sugiantoro dan Aljannati. Pelaku berinisial MDS ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban Aljannati. (Fit)

Comments are closed.