Jember Hari Ini – Ada sekitar 30 persen perusahaan di Jember yang belum memenuhi syarat dalam sirkulasi pengolahan limbah. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemkab Jember, Trilaksono Titot.
Menurut Titot, sekitar 70 persen perusahaan di Jember sudah memiliki Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) sehingga memenuhi syarat minimal kadar pencemaran lingkungan. Sementara 30 persen perusahaan itu bukan hanya tidak memiliki instalasi pengolahan limbah, tetapi belum memiliki izin gangguan atau izin HO. Pihak Kantor Lingkungan Hidup Jember terus berupaya menertibkan perusahaan yang masih belum memenuhi standar. Perusahaan harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Sebelumnya Wakil Bupati Jember, Muqit Arief, meminta pembangunan di Jember mempertimbangkan kelestarian lingkungan. (Hana)

