Jember Hari Ini – Upaya diversi atau penyelesaian kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka anak dibawah umur menemui jalan buntu. Tersangka AJ (16) dan DF (14), warga Dusun Penitik Desa Wonosari Kecamatan Puger tetap harus menjalani proses hukum hingga pengadilan.
Menurut Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Ainur Rofiq, proses penyidikan kasus pencurian kendaraaan bermotor yang melibatkan anak dibawah umur berbeda penanganannya dengan pelaku orang dewasa. Khusus pelaku yang masih dibawah umur berlaku Undang-Undang Peradilan Anak. Hal ini berdampak pada proses persidangan dan masa penahanan.
Untuk kasus pidana yang dilakukan anak dibawah umur, masa penahanan pertama selama 7 hari dan diperpanjang selama 8 hari. Maksimal 18 hari kasus tersebut harus P-21 alias lengkap. Penyidik juga bisa melakukan penyelesaian diluar persidangan atau diversi. Jika diversi berhasil, korban sepakat tidak akan menuntut tersangka, maka penyidik bisa meminta penetapan pengadilan tentang diversi. Penetapan ini memiliki kekuatan hukum sama seperti keputusan majelis hakim pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, diduga spesialis pencuri motor di sekolah, AJ dan DF ditangkap polisi, Selasa (26/4/2016) kemarin. (Fit)
