Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial AS (22), warga Desa Plerean Kecamatan Sumberjambe ditangkap Polsek Sumbersari karena diduga membawa kabur dan bersetubuh dengan gadis yang masih dibawah umur.
Menurut Kapolsek Sumbersari, Komisaris Polisi Andi Febrianto Ali, kasus dugaan membawa kabur yang berakhir dengan persetubuhan itu bermula dari hubungan pacaran antara AS dengan korban FT (16), warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari. Hubungan pacaran terjadi karena AS bekerja tidak jauh dari rumah korban. Namun hubungan tersebut belum mendapatkan restu dari keluarga korban. Kedua pasangan yang tengah dimabuk asmara ini kemudian bersepakat untuk bertemu di suatu tempat di kawasan hukum Polsek Sumbersari. Untuk selanjutnya, pelaku membawa FT tanpa izin orang tuanya sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sumbersari.
Atas kasus tersebut, tersangka AS dijerat dengan pasal 331 dan 332 KUHP tentang membawa pergi gadis tanpa seizin orang tuanya. Polisi juga menjerat AS dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara AS saat dimintai keterangan di Mapolsek Sumbersari mengaku satu kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Ia menjelaskan, korban bersedia melakukan hubungan badan setelah dirayu. Ia menjamin akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan. Hingga Senin sore, korban masih dirawat dan divisum di RSD dr. Soebandi Jember. (Fit)

