Kejari Tiap Hari akan Panggil 15 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS-KETENAGAKERJAAN

BPJS Ketenagakerjaan

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember setiap hari akan memanggil 15 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan secara maraton.

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eka Darma Putera, langkah pertama Kejaksaan Negeri Jember akan mendata perusahaan sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk membuat agenda pemanggilan untuk 111 perusahaan. Kejaksaan Negeri Jember menargetkan pemanggilan bisa dituntaskan selama sebulan.

Eka Darma Putra menjelaskan, mulai Senin (9/5/2016) pekan depan kejaksaan sudah mengirimkan surat undangan kepada perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ia berharap perusahaan yang diundang bisa hadir sehingga bisa diupayakan solusi mengapa belum membayar kewajiban membayar jaminan social untuk tenaga kerja. Besaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing perusahaan tidak sama, tergantung pada jumlah karyawan. Jumlah total tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari 111 perusahaan  sekitar Rp 700 juta rupiah.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember mencatat 1.832 perusahaan di Kabupaten Jember menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah perusahaan  tersebut,  total tunggakan yang harus ditagih sebesar Rp 4,2 miliar. Karena belum ada kepastian pembayaran, BPJS ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk membantu penagihan tunggakan iuran tersebut. (Fit)

Comments are closed.