Jember Hari Ini – Setelah resmi sebagai terpidana kasus korupsi alat peraga pendidikan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember, Achmad Sudiono, tinggal membayar pidana denda kasus korupsi tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, Ahmad Sudiono divonis hakim Mahkamah Agung 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Yang bersangkutan sudah berjanji akan membayarkan denda dalam kasus tersebut, namun belum dipastikan kapan waktu pambayarannya. Achmad Sudiono meminta kesempatan selama setahun kedepan untuk membayar pidana denda tersebut. Jika tidak membayar, bisa diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Achmad Sudiono, Jumat (20/5/2016) siang. Achmad yang juga menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Pemkab Jember menyerahkan diri dengan datang ke Lapas Jember di Jalan PB Sudirman Jember. Dengan demikian, sudah 3 terpidana yang ditahan dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dan alat-alat olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan yang menggunakan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.
Terpidana rekanan pelaksana proyek masing-masing Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho langsung membayar uang pidana denda Rp 200 juta beserta pengganti kerugian negara Rp 43 juta. Sedang Usman Hadi membayar uang pengganti kerugian negara Rp 100 juta. Sehingga jumlah uang yang diserahkan saat eksekusi sebanyak Rp 343 juta. (Fit)

