Jember Hari Ini – Menyusul aksi unjukrasa karyawan pengolahan triplek setengah jadi PT Muroco, pihak perusahan akhirnya memenuhi tuntutan kenaikan upah, Selasa siang. Pihak perusahan akhirnya bersedia menambah upah Rp 200 ribu, sehingga jumlah total upah dan hak normatif karyawan menjadi Rp 1.829.000,-.
Usai memediasi pihak perusaan dengan buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember, Ahmad Jariyadi, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum itu akan diberlakukan mulai Juni mendatang. Dia berjanji akan terus mengawal kenaikan upah tersebut. Jika pihak perusahan mengingkarinya, maka karyawan bisa mengadu kembali ke kantor Disnakertrans.
Sementara Ketua Sarbumusi Jember, Umar Farouk, menerangkan, setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans, para karyawan dapat menerima tawaran perusahaan tersebut. Perusahaan bersedia memberikan upah sesuai UMK seperti tuntutan mereka. Selain itu perusahaan juga bersedia memberikan penghargaan masa kerja. Namun begitu, karyawan belum bisa menerima sistem target yang diberikan perusahaan. Dalam 7 jam kerja, buruh harus mampu menyelesaikan 53 meter kubik triplek setengah jadi. Menurut Umar Farouk, buruh akan tetap bekerja selama 7 jam sehari. Jika mampu memenuhi target, maka itu keuntungan perusahaan. Tapi jika tidak, buruh tetap akan pulang setelah bekerja selama 7 jam. Jika perusahaan tetap menuntut buruh untuk mencapai target, Umar Farouk menegaskan, tambahan jam kerja untuk mencapai target harus dihitung sebagai lembur. (Fit)

