Jember Hari Ini – Karena kasus laporan pemalsuan surat wasiat dihentikan penyidik Bangsalsari, Kapolres Jember digugat praperadilan warga Curah Kalong Bangsalsari. Dalam gugatannya, Maryati menyatakan tidak terima dengan penghentian penyidikan atas kasus yang dilaporkan ke Polsek Bangsalsari. Ia merasa dirugikan karena merasa tidak pernah membuat surat wasiat terhadap terlapor Aminah yang masih tetangganya. Apalagi surat tersebut oleh Aminah dijadikan bukti saat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jember.
Kuasa hukum Kapolres Jember, Eko Imam Wahyudi, menyatakan, penyidik Bangsalsari sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Namun sayangnya bukti surat yang pernah diajukan ke Pengadilan Agama juga belum ditemukan. Dengan demikian, penyidik Bangsalsari akhirnya menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan 2 saksi dari mantan Kanit Reskrim Polsek Patrang dan penyidik Polsek Patrang hanya berlangsung sebentar. Sebab, saksi tidak hadir dalam kesempatan tersebut. Yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan adalah Kapolri, cq Kapolres Jember, dan Kapolsek Bangsalsari. (Fit)

