Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember temukan 7 perusahaan fiktif atau palsu dari 111 perusahaan yang dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jember.
Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jember, Eka Darma Putera, kejaksaan sudah memanggil 111 sebelas perusahaan sesuai dengan surat kuasa khusus dari BPJS ketenagakerjaan. Namun 7 diantaranya ternyata perusahan fiktif. Sebab, setelah ditelusuri ke alamat perusahaan, ternyata ke-7 perusahaan tersebut tidak ada. Karena itu, tersisa sebanyak 104 perusahaan yang sudah diundang pihak kejaksaan. Untuk selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan berapa jumlah perusahaan yang sudah atau belum melunasi kewajibannya. Sebab, mereka yang datang ke kejaksaan rata-rata menyatakan sanggup membayar langsung kewajibannya ke Kantor Bpjs Ketenagakerjaan. Selain itu, ada yang membuat surat pernyataan sanggup membayar dalam waktu yang ditentukan. Pihak kejaksaan memberi deadline waktu satu bulan sejak dipanggil ke kejaksaan.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan memberi surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan penagihan terhadap 111 perusahaan penunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tunggakan dari 111 perusahaan itu sekitar Rp 700 juta. (Fit)

