Jember Hari Ini – Meski bulan ramadhan, pengedaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) tetap berlangsung. Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk 2 orang yang diduga sebagai pengedar hampir bersamaan dengan warga muslim melaksanakan tarawih. Keduanya berinisial AH (29), warga Desa Kaliwining Rambipuji dan AT warga Desa Rambipuji Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kasat Serse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, setelah mendapatkan informasi pengedaran okerbaya di kawasan Kecamatan Rambipuji anggotanya langsung turun ke lapangan. Setelah informasi valid, anggotanya langsung menggerebek tempat yang diduga sebagai pengedar okerbaya. Di tempat tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti 400 butir pil Trex dan 715 butir pil Dextro, serta uang tunai Rp 95 ribu. Keduanya ditangkap karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, manfaat, mutu, serta tidak miliki izin edar. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap anggota jaringan diatasnya.
Hingga Rabu siang keduanya masih menjalani penyidikan di ruang reserse narkoba Mapolres Jember. Keduanya dijerat dengan pasal 196 sub 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Sementara AH mengakui perbuatannya. Ia sudah beberapa bulan menekuni bisnis okerbaya sambil menjaga warnet. Seminggu ia bisa menjual 1 sampai 2 kaleng. Setiap satu kaleng berisi 1.000 butir okerbaya. (Fit)

