Jember Hari Ini – Di awal bulan ramadlan, lapas kelas 2-a jember, mengajukan sebanyak 188 nara pidana, napi, untuk mendapatkan remisi khusus, atau pemotongan masa tahanan, untuk idul fitri,, satu diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Jember, Tejo Herwato, dari total 282 orang napi yang ada di Lapas Jember, terdata ada 200 orang napi yang memenuhi syarat remisi. Namun tahap awal, pihaknya baru mengajukan usulan 188 orang napi yang persyaratanya sudah dinyatakan telah lengkap. Sementara untuk 12 orang narapidana lain, usulan remisinya akan diajukan menyusul kemudian karena persyaratannya belum lengkap. Tejo Hermanto juga menjelaskan, selain satu orang yang remisi bebas, 187 orang diusulkan mendapatkan remisi antara 1 hingga 2 bulan.
Tejo menambahkan, ada beberapa syarat bagi narapidana untuk bisa mendapatkan remisi, diantaranya harus berkelakukan baik, sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, memiliki masa tahanan diatas 9 bulan, dan bukan napi yang melakukan tindak pidana khusus yang tidak diperkenankan mendapat remisi seperti kasus korupsi, illegal logging, ilegal fishing, narkoba, dan terorisme. (Fit)
