Jember Hari Ini – Mulai awal Juli mendatang, BPJS Kesehatan akan menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan mandiri jika terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Ahmad Zammanar Azzam, BPJS kesehatan juga memberlakukan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya rumah sakit bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Ketentuan tentang denda ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut Azzam, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri hanya didenda 2 persen per bulan dari nilai iuran BPJS Kesehatan. Denda sebesar 2,5 persen biaya rumah sakit itu dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat inap. Sedangkan untuk peserta BPJS Kesehatan yang menjalani rawat jalan tidak dikenai denda. Selain itu, kepesertaan yang sebelumnya dinonaktifkan jika terlambat membayar iuran selama 6 bulan diganti menjadi penonaktifan jika peserta terlambat membayar iuran selaam 1 bulan. Kebijakan ini diterapkan agar seluruh peserta BPJS Kesehatan mandiri tidak menunggak pembayaran iuran.
Menurut Azzam, aturan tersebut diputuskan secara nasional hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap BPJS Kesehatan se-Indonesia. Ada beberapa sebab terjadinya tunggakan pembayaran iuran, seperti peserta BPJS ibu yang mendaftar saat hamil dan melakukan persalinan. Setelah persalinan selesai ibu tersebut tidak melanjutkan pembayaran iuran. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran pemerintah, dan pemerintah daerah. (Fian)
