Jember Hari Ini – Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Jember tidak akan bertanggung jawab terhadap kegiatan verifikasi guru ngaji yang dilakukan sekelompok orang di sejumlah desa dan kecamatan di Jember. Menurut Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Imam Bukhori, kegiatan verifikasi itu adalah ilegal.
Menurut Imam, hingga hari ini Bagian Kesra belum membentuk tim verifikasi terhadap guru ngaji itu karena menunggu terbitnya Peraturan Bupati yang mengatur kegiatan verifikasi tersebut. Oleh sebab itu, jika ada sekelompok orang yang melakukan verifikasi guru ngaji, maka itu masyarakat hendaknya berhati-hati dan tidak mempercayainya.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, 27 ribu guru ngaji se-Kabupaten Jember tidak bisa mencairkan honornya sebelum lebaran tahun ini karena belum adanya Peraturan Bupati terkait verifikasi data guru ngaji tersebut. Verifikasi sangat diperlukan sebagai tindak lanjut terhadap rencana bupati menaikkan 3 kali lipat honor guru ngaji di Jember. (Fath)

