Jember Hari Ini – Anggota Polsek Puger menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di dekat SPBU Jambearum Desa Jambearum Kecamatan Puger, Selasa (21/6/2016) sore. Tersangka berinisial RJ, warga Dusun Rowoasri Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, anggota Polsek Puger mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area SPBU Jambearum, ada seorang yg membawa narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi itu, petugas bergerak cepat menuju SPBU tersebut dan mendapati seorang pemuda berinisial RJ dengan membawa tas berwarna coklat. Selanjutnya petugas melakukan penggledahan badan serta tas yang dibawa tersangka. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu. Menurut Sukari, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jember. Pihaknya masih melakukan penyidikan serta berupaya mengembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, 2 HP dan chargernya, satu buah tas warna coklat, uang tunai, dan satu buah korek. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Fit)

