Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Pembunuh Siswi SMKN 5 Jember Dinilai Terlalu Berat

1. newsJember Hari Ini – Tuntutan 15 tahun penjara untuk terdakwa DN (18), pelajar SMKN 5 Jember, warga Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates dinilai terlalu berat. Sebab, terdakwa tercatat sebagai pelajar yang masih dimungkinkan diperbaiki. DN adalah pelajar yang diduga membunuh pacarnya.

Demikian disampaikan kuasa hukum terdakwa, Eko Imam Wahyudi, dalam pledoinya atau nota pembelaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang. Menurut Eko Imam, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu tinggi. DN memang mengakui secara terus terang perbuatannya membunuh pacarnya Ita Purnamasari. Namun seharusnya DN dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Eko Imam menegaskan, hukuman yang tinggi bagi pelajar tidak serta-merta membuat efek jera, namun malah membawa efek yang kurang baik karena terlalu lama bergaul dengan pelaku pidana dalam penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menunda persidangan 2 pekan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara karena terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal perlindungan anak. (Fit)

Comments are closed.