Jember Hari Ini – Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan batal mengambil saldo jaminan hari tua untuk kebutuhan lebaran karena takut beban pajak yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Cahyaning Indriasari, menyatakan sesuai perubahan aturan dalam PP 60 Tahun 2015, peserta BPJS yang sudah terdaftar minimal 10 tahun bisa mengambil sebagian tabungan jaminan hari tuanya. Untuk kebutuhan konsumsi sebesar 10 persen, sedangkan jika untuk kebutuhan usaha maksimal 30 persen.
Menurut Cahyaning, awalnya cukup banyak yang akan mencairkan, namun setelah dijelaskan tentang PPh final atau pajak 5 persen untuk pencairan berikutnya, mereka membatalkan niatnya. Dalam aturannya, PPh final hanya dikenakan untuk pengambilan kedua, sementara jika pengambilan hanya dilakukan sekali di akhir peserta tidak dikenai pajak.
Terhitung sejak Januari hingga akhir Juni, tercatat 200 orang lebih mencairkan sebagian tabungan jaminan hari tuanya untuk kebutuhan konsumtif. Rata-rata dicairkan di bulan Maret-April oleh karyawan PG Semboro. Sedangkan khusus untuk kebutuhan konsumsi lebaran, hanya sebanyak 33 orang peserta. (Fath)
