Posko Pengaduan THR Disnakertrans Jember Sepi Pengaduan

1. newsJember Hari Ini – Posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember hingga menjelang lebaran ini, sepi pengaduan.

Kepala Disnakertrans Pemkab Jember, Ahmad Hariadi, menegaskan, posko pengaduan ini sengaja dibuka untuk mengakomodir keluhan karyawan mengenai pemberian THR. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka karyawan dipersilahkan mengadu ke posko tersebut. Dari hasil evaluasi Disnakertrans, hanya ada satu pengaduan dari karyawan perusahaan air minum yang mengadu tentang lambannya pencairan THR. Namun setelah difasilitasi pihak Disnakertrans, perusahaan siap membayar THR tiga hari sebelum lebaran. Sepinya pengaduan terjadi karena karyawan tidak mengetahui posko tersebut.

Hariadi berharap pada hari terakhir sebelum lebaran, seluruh perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan. Jika tidak, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total gaji dan THR karyawan. (Fath)

Comments are closed.