Pengembalian Dana Hibah pada Program SPP PNPM Mandiri Macet Hingga Rp 17 M

KEPALA BAPEMAS JEMBER - URIP BUDI SANTOSO

Urip Budi Santoso

Jember Hari Ini – Pengembalian dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Jember yang digunakan pada program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri macet hingga Rp 17 miliar tahun ini. Karena itu, BAPEMAS menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan upaya penagihan dana tersebut. Pihak BAPEMAS menindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jember, Senin siang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Hadi Sumartono, SKK terkait penagihan dana tersebut sudah ditandatangani hari ini. Kejaksaan mendapat kuasa untuk melakukan penagihan kepada sekitar 230 kelompok penerima SPP. Pihaknya akan segera mengevaluasi dan membentuk tim untuk mengundang masyarakat yang meminjam dana tersebut.

Sementara Kepala BAPEMAS Jember, Urip Budi Santoso, menyatakan, pihaknya menyerahkan penagihan dana tersebut kepada kejaksaan supaya bisa digulirkan kembali kepada masyarakat. Total dana SPP sebesar Rp 80 miliar, namun yang macet sebanyak Rp 17 miliar. Dana yang macet tersebut tersebar di 26 kecamatan. (Fit)

Comments are closed.