Dishub Layangkan Surat pada 4 Pemilik Bengkel yang Dinilai Ganggu Pengguna Jalan

1. newsLintasan JHI – Dinas Perhubungan Pemkab Jember telah melayangkan surat, kepada 4 pemilik bengkel, yang aktifitasnya dinilai mengganggu pengguna jalan. Salah satunya bengkel di Jalan Letjen Suprapto sebelum Lampu Merah Gladak Kembar.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Gatot Triono, Dinas Perhubungan meminta pemilik bengkel tidak menggunakan badan jalan untuk lahan parkir, dan aktifitas usaha bengkel.

Bahkan Dinas Perhubungan juga berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Jember, agar menertibkan aktifitas bengkel yang mengganggu pengguna jalan.

Comments are closed.