Jember Hari Ini – Seluruh lembaga pemerintahan yang bernama kantor akan segera dihapuskan.
Kepala Bagian Organisasi Pemkab, Rachman Hidayat, menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Rachman mengatakan, kantor-kantor pemerintahan yang ada di Jember akan diangkat menjadi dinas atau melebur menjadi salah satu bidang dalam dinas yang sudah ada di Jember. Rachman mencontohkan Kantor Pariwisata dan Kantor Pemuda Olahraga kemungkinan akan melebur dengan Dinas Pendidikan. Pergantian nama atau peleburan kantor, diatur oleh skor dengan melihat potensi wilayah di Kabupaten Jember.
Rachman menambahkan, hingga saat ini ada 4 kantor yang ada di Kabupaten Jember, yakni Kantor Pemuda dan Olahraga, Kantor Pariwisata, Kantor Lingkungan Hidup, serta Kantor Arsip dan Perpustakaan. Perubahan nama dan peleburan kantor akan segera dibahas setelah pembahasan RPJMD selesai. (Fian)
