Jember Hari Ini-Pasca penangkapan 5 pengedar narkoba di wilayah Jember, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, kembali menangkap pengedar narkoba berinisial A-H, 24 tahun, warga Kecamatan Mesan Kabupaten Bondowoso.
A-H dibekuk polisi saat mengantarkan sabu-sabu , di Desa Jelbuk Kecamatan Jelbuk, Kamis sore kemarin.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sukari, penangkapan tersangka A-H merupakan pengembangan penyidikan terhadap 5 tersangka yang tertangkap sebelumnya.
Satnarkoba Polres Jember mencurigai tersangka A-H adalah pemasok narkoba di sejumlah kabupaten.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 1 paket sabu – sabu seberat 0,25 gram , 1 pipet kaca, uang tunai, serta 1 unit handphone.
Hasil pemeriksaan tersangka, polisi mendapatkan informasi keterlibatan D, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sabu-sabu yang diedarkan di Jember dan sekitarnya dipasok dari wilayah Madura
Hingga Jumat siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. (Hafid)
