Lintasan JHI-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, hari ini, kembali mendudukan M-M alias D-M, warga Desa Ponjen Kecamatan Kencong sebagai terdakwa kasus pembunuh sepasang suami isteri.
Menurut kuasa hukum D-M, Eko Imam Wahyudi, saat ini kliennya menunggu putusan majelis hakim. Namun kliennya berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
Dalam persidangan sebelumya, menurut jaksa penuntut umum, Dedy Johansya, terdakwa D-M terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. (h a fi d)
