Jember Hari Ini – Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Imam Bukhori, menepis adanya isu tidak melakukan verifikasi ulang pada 27 ribu orang guru ngaji yang mendapatkan honor. Imam menegaskan akan tetap melakukan verifikasi ulang berkaitan dengan adanya satu persyaratan yang berubah. Syaratnya adalah jumlah santri guru ngaji yang dulunya minimal 5 orang menjadi 10 orang.
Menurut Imam, verifikasi dilakukan agar pemberian bantuan honor dapat diterima oleh orang yang tepat, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Berkaitan dengan besaran dana yang diterima dan berapa jumlah guru ngaji yang diterima, hingga saat ini masih belum ada keputusan dari bupati.
Imam menambahkan, dari 27 ribu orang guru ngaji penerima honor pada tahun 2015, setelah diverifikasi ulang yang benar-benar menerima adalah 25 ribu guru ngaji. Oleh karena itu, Pemkab tetap melakukan verifikasi ulang untuk guru ngaji pada tahun 2016.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi, memastikan tidak adanya verifikasi ulang di tahun 2016, mengingat sudah ada kesepakatan pada saat pembahasan RPJMD kemarin. (Fian)

